Jaminan Pensiun - BPJS Ketenagakerjaan
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat
malam para blogger semua. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan oleh
Allah SWT. Amin.
Tahukan
anda bahwa sejak Maret 2015 (kalau tidak salah) jika anda perhatikan pada slip
gaji yang anda terima ada potongan 1% dari gaji pokok yang anda terima. Nah,
buat apa dan kemana larinya uang tersebut ?
Jaminan
pensiun. Itulah alokasi yang disiapkan oleh program pemerintah terhadap
potongan 1% dari gaji kita. Pada dasarnya total potongan jaminan pensiun dari
seorang karyawan adalah 3%. 1% Pekerja (dari upah yang dilaporkan) dan 2%
Pemberi kerja (dari upah yang dilaporkan).
Pada
dasarnya program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak
bagi peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau bahkan
meninggal dunia.
Manfaat
Sejumlah
uang yang dibayarkan setiap bulan peserta dan/ atau ahli warisnya dengan
memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat
total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa uang
tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai
dengan meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa uang
tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap
akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai
meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal
dunia atau peserta bekerja kembali.
Manfaat Pensiun Janda/ Duda (MPJD)
Berupa uang
tunai bulanan yang diberikan kepada janda/ duda yang menjadi ahli waris
(terdaftar di BPJS ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah
lagi.
Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa uang
tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta
(maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan
usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau bekerja atau menikah
dengan kondisi peserta.
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat
yagn diberikan kepada orang tua (Bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta
lajang.
Manfaat Lumpsum
Peserta
tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat
berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila peserta
memasuki usia pensiun dan tidak memenusi masa iuran minimun 15 tahun
kepesertaan.
Nah secara
garis besar bisa saya jelaskan bahwa, jika sejak maret 2015 hingga masa pensiun
nanti anda tidak sampai 15 tahun, maka manfaat yang anda terima adalah manfaat
Lumpsum atau total iuran anda selama ini ditambah dengan hasil pengembangan dan
dibayarkan dalam 1 waktu. SELESAI. Tidak ada pembayaran tiap bulan yang akan
anda terima.
Kecuali
buat anda yang sejak maret 2015 hingga usia pensiun, memiliki masa kepesertaan
15 tahun atau lebih, maka anda akan mendapatkan manfaat MPHT tiap bulan hingga
meninggal. Atau bisa dikatakan anda akan mendapatkan manfaat MPHT jika anda
pensiun sekitar pertengahan tahun 2030.
Salam hormat,
Penulis
0 Response to "Jaminan Pensiun - BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar