Mengenal Surat Roya
Juni 04, 2020
Add Comment
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat malam para
blogger semua. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan dipermudahkan dalam
segala hal oleh Allah SWT. Amin
Buat teman teman
semua yang saat ini sedang melakukan akad
kredit atau yang sedang menjalani KPR maupun yang sudah mencapai akhir bulan
dari proses KPR rumah, disini penulis ingin mengingatkan salah satu hal yang
penting yang harus dilakukan setelah mengambil sertifikat di BANK tempat anda
melakukan KPR.
Pada dasarnya setelah selesainya proses KPR atau sudah lunas maka kita akan dihubungi pihak bank untuk mengambil beberapa dokumen tanda kepemilikan rumah seperti sertifikat, Surat Roya dan lain lain.
Nah
apakah teman teman tau maksud dari surat Roya itu dan apa fungsi nya sehingga
kita wajib untuk mengurusinya sesegera mungkin di BPN ?
Surat Roya
yang dikeluarkan oleh suatu Bank tempat kita melakukan KPR adalah suatu dokumen
yang menyatakan bahwa kita sebagai pemilik atas tanah dan bangunan yang tertera
di dokument tersebut sudah melunasi beban hutang kredit rumah.
Contoh Surat Roya
Surat
roya sendiri juga di atur oleh UU No.4 Tahun 1996 yang berisi tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Mungkin
secara simple nya adalah pada saat kita diberikan sertifikat oleh Bank, maka
saat itu juga kita akan mendapatkan surat roya. Nah, sertifikat yang kita dapat
tersebut masih bertuliskan atau bertanda bahwa sertifikat masih dalam
tanggungan atau jaminan oleh suatu Bank, alias si pemilik tanah dan bangunan
masih mempunyai cicilan yang belum lunas ke suatu bank.
Nah
disinilah fungsi surat roya tersebut. Dengan adanya surat roya yang diberikan
oleh bank ke pada kita saat KPR kita sudah lunas, maka kita bisa membawa surat
roya, sertifikat dan beberapa persyaratan lain ke BPN untuk mengurus
penghapusan atau pencoretan tulisan yang menyatakan tanah dan bangunan masih
menjadi tanggungan suatu bank. Alhasil setelah dicoret tulisan tersebut pada
sertifikat asli kita, maka secara mutlak sah menjadi milik kita seutuhnya
sertifikat tersebut.
Contoh Sertifikat Yang Sudah Di Coret
Sehingga
suatu saat jika ingin di sekolahkan atau pun mau dijual, maka bisa dengan mudah
di lakukan tanpa hambatan.
Adapun
beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurusnya dikantor BPN antara lain :
- Surat permohonan lampiran 13 (bisa didapatkan di
kantor BPN)
- Foto kopi KTP (bawa juga yang aslinya)
- Surat Roya dari Bank
- Sertifikat asli
- Sertifikat hak tanggungan asli
- Map berwarna orange
Kemungkinan
ada beberapa persyaratan yang lain atau tambahan, untuk itu silahkan langsung
ditanyakan pada petugas yang ada dikantor BPN.
Mungkin
ada beberapa orang yang tidak menguruskan surat roya nya setelah pelunasan KPR
ke kantor BPN dan hingga saat ini tidak ada masalah. Memang benar, tapi secara
sah sertifikat itu statusnya adalah masih dibawah jaminan suatu bank sehingga
tidak boleh di perjual belikan.
Mungkin
dengan penjelasan diatas anda sudah mulai ada pencerahan maksud dan fungsi dari
surat roya.
Semoga
penjelasan tersebut bisa bermanfaat dan segala urusan kita semua dipermudahkan
oleh Allah SWT. Amin.
Salam hormat,
Penulis
0 Response to "Mengenal Surat Roya"
Posting Komentar