-->

Mengenal Surat Roya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat malam para blogger semua. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan dipermudahkan dalam segala hal oleh Allah SWT. Amin

Buat teman teman semua yang saat ini sedang melakukan akad kredit atau yang sedang menjalani KPR maupun yang sudah mencapai akhir bulan dari proses KPR rumah, disini penulis ingin mengingatkan salah satu hal yang penting yang harus dilakukan setelah mengambil sertifikat di BANK tempat anda melakukan KPR.

Pada dasarnya setelah selesainya proses KPR atau sudah lunas maka kita akan dihubungi pihak bank untuk mengambil beberapa dokumen tanda kepemilikan rumah seperti sertifikat, Surat Roya dan lain lain.
Nah apakah teman teman tau maksud dari surat Roya itu dan apa fungsi nya sehingga kita wajib untuk mengurusinya sesegera mungkin di BPN ?
Surat Roya yang dikeluarkan oleh suatu Bank tempat kita melakukan KPR adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kita sebagai pemilik atas tanah dan bangunan yang tertera di dokument tersebut sudah melunasi beban hutang kredit rumah.


Contoh Surat Roya
Surat roya sendiri juga di atur oleh UU No.4 Tahun 1996 yang berisi tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Mungkin secara simple nya adalah pada saat kita diberikan sertifikat oleh Bank, maka saat itu juga kita akan mendapatkan surat roya. Nah, sertifikat yang kita dapat tersebut masih bertuliskan atau bertanda bahwa sertifikat masih dalam tanggungan atau jaminan oleh suatu Bank, alias si pemilik tanah dan bangunan masih mempunyai cicilan yang belum lunas ke suatu bank.
Nah disinilah fungsi surat roya tersebut. Dengan adanya surat roya yang diberikan oleh bank ke pada kita saat KPR kita sudah lunas, maka kita bisa membawa surat roya, sertifikat dan beberapa persyaratan lain ke BPN untuk mengurus penghapusan atau pencoretan tulisan yang menyatakan tanah dan bangunan masih menjadi tanggungan suatu bank. Alhasil setelah dicoret tulisan tersebut pada sertifikat asli kita, maka secara mutlak sah menjadi milik kita seutuhnya sertifikat tersebut.

Contoh Sertifikat Yang Sudah Di Coret

Sehingga suatu saat jika ingin di sekolahkan atau pun mau dijual, maka bisa dengan mudah di lakukan tanpa hambatan.
Adapun beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurusnya dikantor BPN antara lain :
  1. Surat permohonan lampiran 13 (bisa didapatkan di kantor BPN)
  2. Foto kopi KTP (bawa juga yang aslinya)
  3. Surat Roya dari Bank
  4. Sertifikat asli
  5. Sertifikat hak tanggungan asli
  6. Map berwarna orange
Kemungkinan ada beberapa persyaratan yang lain atau tambahan, untuk itu silahkan langsung ditanyakan pada petugas yang ada dikantor BPN.
Mungkin ada beberapa orang yang tidak menguruskan surat roya nya setelah pelunasan KPR ke kantor BPN dan hingga saat ini tidak ada masalah. Memang benar, tapi secara sah sertifikat itu statusnya adalah masih dibawah jaminan suatu bank sehingga tidak boleh di perjual belikan.
Mungkin dengan penjelasan diatas anda sudah mulai ada pencerahan maksud dan fungsi dari surat roya.
Semoga penjelasan tersebut bisa bermanfaat dan segala urusan kita semua dipermudahkan oleh Allah SWT. Amin.

Salam hormat,
Penulis

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengenal Surat Roya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel