-->

Aturan New Normal Perusahaan di Indonesia


Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat malam para blogger semua. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan dilapangkan rejekinya. Amin
Baru baru ini telah dikeluarkan peraturan oleh pemerintah tentang aturan yang harus dipatuhi (new normal) oleh setiap perusahaan yang ada di indonesia setelah adalanya aturan PSBB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan mentri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

source : Kompas.com
Ini adalah lanjutan dari Peraturan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang mana salah satu bentuk yang dilakukan perusahaan adalah dengan meliburkan atau WFH karyawannya. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan selamanya mengingat roda perekonomian harus tetap berjalan.
Adapun aturan New Formal yang harus dipatuhi perusahaan adalah :
  1. Perusahaan wajib membentuk tim penanganan Covid-19
  2. Perusahaan memberi kebijakan dan prosedur pekerja melapor setiap ada kasus dicurigai Covid-19
  3. Tidak memberlakukan kasus positif sebagai suatu stigma
  4. Pengaturan work from home dan work from office
  5. Protokol kesehatan ditempat kerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19
  6. Meniadakan lembur
  7. Jika memungkinkan tindakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika terpaksa, pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  8. Pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah dan selama ditempat kerja. Jika memungkinkan pekerja diberikan vitamin C
  9. Pembersihan area kerja setiap 4 jam sekali. Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama
  10. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pemberian filter AC
  11. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%
  12. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
  13. Pengaturan jarak antar pekerja mininal 1 meter pada setiap aktifitas kerja
  14. Membiasakan pekerja mencuci tangan ditempat kerja setiap saat
  15. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dll.

Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Amin

Salam hormat,
Penulis

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Aturan New Normal Perusahaan di Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel