Aturan New Normal Perusahaan di Indonesia
Mei 30, 2020
Add Comment
Assalamualaikum
Wr. Wb
Selamat malam para blogger semua. Semoga kita selalu
diberikan kesehatan dan dilapangkan rejekinya. Amin
Baru baru ini telah dikeluarkan peraturan oleh
pemerintah tentang aturan yang harus dipatuhi (new normal) oleh setiap
perusahaan yang ada di indonesia setelah adalanya aturan PSBB sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan
mentri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
source : Kompas.com
Ini adalah lanjutan
dari Peraturan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang mana salah
satu bentuk yang dilakukan perusahaan adalah dengan meliburkan atau WFH
karyawannya. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan selamanya mengingat roda
perekonomian harus tetap berjalan.
Adapun aturan New
Formal yang harus dipatuhi perusahaan adalah :
- Perusahaan wajib membentuk tim penanganan Covid-19
- Perusahaan memberi kebijakan dan prosedur pekerja melapor setiap ada kasus dicurigai Covid-19
- Tidak memberlakukan kasus positif sebagai suatu stigma
- Pengaturan work from home dan work from office
- Protokol kesehatan ditempat kerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19
- Meniadakan lembur
- Jika memungkinkan tindakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) jika terpaksa, pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Pekerja
wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah dan selama ditempat
kerja. Jika memungkinkan pekerja diberikan vitamin C
- Pembersihan area kerja setiap 4 jam sekali. Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama
- Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pemberian filter AC
- Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70%
- Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
- Pengaturan jarak antar pekerja mininal 1 meter pada setiap aktifitas kerja
- Membiasakan pekerja mencuci tangan ditempat kerja setiap saat
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan dll.
Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita selalu
diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Amin
Salam hormat,
Penulis
0 Response to "Aturan New Normal Perusahaan di Indonesia"
Posting Komentar