Arus Balik Kota Depok
Mei 31, 2020
Add Comment
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Selamat malam para blogger semua. Semoga selalu dalam
lindungan Allah SWT. Amin
Marhaban ya Ramadhan…
Memang sudha menjadi tradisi dalam lebaran bahwa
beberapa dari kita akan melakukan perjalanan pulang kampung dengan tujuan untuk
berlebaran bersama anggota keluarga yang ada dikampung.
Namun, dalam masa pandemic covid-19 ini semua provinsi
diindonesia menerapkan beberapa peraturan guna memutus rantai penyebaran virus
corona. Dalam hal ini pemerintah kota Depok baru baru ini mengeluarkan beberapa
aturan yang wajib dilaksanakan melalui Peraturan
Walikota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang “Pengaturan arus balik pergerakan
orang dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Depok”.
Hal tersebut berhubungan dengan arus balik dari
beberapa elemen masyarakat yang melakukan mudik atau pulang kampung untuk
merayakan lebaran 1441H dikampung halamannya. Nah untuk mengantisipasi pandemic
ini pemerintah Kota Depok melakukan beberapa kebijakan kebijakan guna memutus
rantai penyebaran covid-19 di Kota Depok. Adapun beberapa aturan tersebut wajib
ditaati bagi masyarakan yang melakukan perjalanan kembali atau arus balik ke
Kota Depok.
Adapun
beberapa peraturan yang terangkum dalam peraturan Walikota tersebut antara lain
:
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk kekota Depok jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan selama masa penyebaran Covid-19
2. Pelanggaran ketentuan yang berlaku akan ditindak untuk kembali ketempat asal perjalanan.
3. Warga Depok yang melakukan arus balik masuk ke Kota Depok dari luar Jabodetabek wajib melengkapi :
- E-Ktp/ KK Kota Depok
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangna rapid test non reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan
4. Setiap orang yang masuk ke Kota Depok yang tidak memiliki e-KTP/ KK Kota Depok wajib memiliki persyaratan :
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk kekota Depok jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan selama masa penyebaran Covid-19
2. Pelanggaran ketentuan yang berlaku akan ditindak untuk kembali ketempat asal perjalanan.
3. Warga Depok yang melakukan arus balik masuk ke Kota Depok dari luar Jabodetabek wajib melengkapi :
- E-Ktp/ KK Kota Depok
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Surat keterangna rapid test non reaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat asal perjalanan
4. Setiap orang yang masuk ke Kota Depok yang tidak memiliki e-KTP/ KK Kota Depok wajib memiliki persyaratan :
- Surat keterangan dari Kelurahan/ Desa diketahui oleh
camat
- Surat penyataan sehat bermaterai
- Surat keterangan rapid test non reaktif dari puskesmas
atau rumah sakit tempat asal perjalanan
- Surat jaminan bermateri dari keluarga yang berada di
Kota Depok diketahui Ketua RT
- Bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat
keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok
- Bagi yang karena alasan darurat masuk ke Kota Depok
melampirkan surat domisili tempat tinggal dari Kelurahan Kota Depok.
Adapun peraturan yang tersebut di atas wajib dipatuhi
oleh semua elemen masyarakat tanpa terkecuali dimana jika tidak sanksi dan
pidana akan diberikan kepada si pelanggar.
“Setiap orang yang mempunyai surat palsi memanipulasi
informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, membuat keterangan
palsu dalam memenuhi syarat syarat akan dikenakan sanksi pidana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dari aturan pemerintah diatas dapat disimpulkan bahwa
memang kita harus tetap berada dirumah guna memutuskan rantai virus covid-19
ini. Semoga apa yang sudah pemimpin dan kita lakukan mendapatkan berkah oleh
Allah SWT dan segera dihilangkan wabah ini olehNya . amin.
Salam hormat,
Penulis
0 Response to "Arus Balik Kota Depok"
Posting Komentar